Staf pengajar PPG merupakan : Dosen tetap yang memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 2 (S-2) dengan salah satu jenjang pendidikannya bidang kependidikan.  Memiliki bidang keahlian yang relevan dengan program studi PPG yang dibimbing.  Memiliki sertifikat pendidik (telah tulus program sertifikasi dosen). Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 7 tahun dengan jabatan fungsiona minimal Lektor. Telah mengikuti pelatihan dosen pembimbing PPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara PPG.

By Published On: April 4th, 2019Categories: Uncategorized0 Comments on