1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes:
    • Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
    • Tes kemampuan bahasa Inggris.
    • Tes potensi akademik.
    • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
  3. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
By Published On: April 4th, 2019Categories: Uncategorized