Dalam  upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S1/D IV dan wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Berkaitan hal tersebut  dan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 126/P/2010/Tahun 2010 tentang  Penetapan LPTK  Penyelenggara PPG bagi guru dalam jabatan dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 052/P/2011/Tahun 2011 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 126/P/2010,

Untuk itu pada tahun akademik 2011/2012 FKIP UNS menerima pendaftaran PPG dengan sistem online yang merupakan solusi untuk mempermudah layanan pendaftaran para calon peserta yang berada di seluruh pelosok tanah air. Alamat website yang dapat diakses adalah http//ksg.dikti.go.id/ppg

By Published On: April 4th, 2019Categories: Uncategorized