- Waktu pelaksanaan lapor diri dimulai Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB dilakukan di lokasi masing-masing melalui Online/Daring.
- Calon mahasiswa melakukan lapor diri dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan Upload Dokumen di alamat berikut
- Registrasi di laman https://siakad.uns.ac.id/registrasi/ dengan nomor pendaftaran dan PIN yang akan dikirim melaluli WA masing masing sesuai nomor yg tercatat di SIMPKB dan DAPODIK.
- PIN SIAKAD masih dalam proses sinkronisasi. Pengiriman nomor pendaftaran dan PIN Siakad dilaksanakan secara bertahap setelah PIN SIAKAD SIAP.
Jika nomor 2 dan 3 belum mendapatkan, bisa langsung melaksanakan langkah nomor 4 - Melakukan update data di DAPODIK dan SIMPKB sesuai data terbaru
- Malaksanakan pembelajaran mandiri dan mengerjakan tagihan modul di SIMPKB
- Perlu waktu untuk verifikasi berkas agar status verifikasi berubah menjadi LAPOR DIRI
Syarat berkas Lapor diri sebagai berikut :
- Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI
- Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (background merah, memakai jas warna hitam). contoh foto dapat diakses disini
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK Tersebut di legalisasi oleh :
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotocopy legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang di tugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang di beri kewenangan (asli/fotocopy legalisir)
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotocopy legalisir)
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang di beri kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
- Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin di keluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.