• Waktu pelaksanaan lapor diri dimulai Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB dilakukan di lokasi masing-masing melalui Online/Daring.
  • Calon mahasiswa melakukan lapor diri dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Melakukan Upload Dokumen di alamat berikut
  2. Registrasi di laman https://siakad.uns.ac.id/registrasi/ dengan nomor pendaftaran dan PIN yang akan dikirim melaluli WA masing masing sesuai nomor yg tercatat di SIMPKB dan DAPODIK.
  3. PIN SIAKAD masih dalam proses sinkronisasi. Pengiriman nomor pendaftaran dan PIN Siakad dilaksanakan secara bertahap setelah PIN SIAKAD SIAP.
    Jika nomor 2 dan 3 belum mendapatkan, bisa langsung melaksanakan langkah nomor 4
  4. Melakukan update data di DAPODIK dan SIMPKB sesuai data terbaru
  5. Malaksanakan pembelajaran mandiri dan mengerjakan tagihan modul di SIMPKB
  6. Perlu waktu untuk verifikasi berkas agar status verifikasi berubah menjadi LAPOR DIRI

Syarat berkas Lapor diri sebagai berikut :

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI
  3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (background merah, memakai jas warna hitam). contoh foto dapat diakses disini
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK Tersebut di legalisasi oleh :
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotocopy legalisir)
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang di tugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang di beri kewenangan (asli/fotocopy legalisir)
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotocopy legalisir)
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang di beri kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  13. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah).
  14. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin di keluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

By Published On: August 25th, 2021Categories: Akademik, Berita Terbaru, News