• Verifikasi dan validasi merupakan kegiatan untuk mengesahkan data sertifikat mahasiswa yang bersangkutat
1. Akses Platform Validasi:

2. Verifikasi Mandiri

  • Mahasiswa melakukan verifikasi mandiri dengan memeriksa kebenaran informasi yang diminta.
  • Mengkunci data diri jika informasi sudah terbukti benar.

3. Penjadwalan Verifikasi Bersama

  • Setelah melakukan verifikasi mandiri, mahasiswa akan dijadwalkan untuk verifikasi bersama verifikator.

4. Verifikasi Bersama Melalui Daring

  • Proses verifikasi bersama dengan verifikator dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.

5. Pengumuman Jadwal Verifikasi Daring

  • Panitia PPG UNS akan membagikan jadwal verifikasi daring melalui aplikasi WhatsApp.

6. Partisipasi dalam Verifikasi Daring:

  • Mahasiswa mengikuti sesi verifikasi daring dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
  • Penting untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.

7. Penyelesaian Proses Verifikasi:

  • Mahasiswa dianggap telah menyelesaikan proses verifikasi setelah berhasil mengikuti sesi verifikasi daring sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Verifikasi dan Validasi sertifikat pendidik dilakukan secara mandiri dan terbimbing

  1. Verifikasi dan Validasi Mandiri, dilakukan oleh mahasiswa melalui laman valid.fkip.uns.ac.id
  2. Verifikasi dan Validasi Terbimbing. dilakukan oleh mahasiswa dan didampingi oleh satu verifikator melalui zoom meeting

Informasi yang wajib diperiksa, antara lain:

  1. Nama tanpa gelar
  2. Tempat lahir
  3. Tanggal lahir
  4. Foto sesuai ketentuan 

Informasi harus sesuai dengan ijazah sarjana (S1) dan akta lahir. Apabila informasi ijazah dan akta berbeda dapat mengikuti Ijazah S1


Apabila terdapat kesalahan informasi, mahasiswa dapat melakukan pengubahan secara mandiri melalui laman valid.fkip.uns.ac.id. Perbaikan data juga dapat dilakukan saat melaksanakan validasi dan verifikasi terbimbing.

 

Verifikasi dan validasi terbimbing akan dilaksanakan melalui zoom meeting selama kurang lebih 5 menit tiap mahasiswa.

Data diri pada Sertifikat pendidik dapat saja tidak sesuai dengan data diri di ijazah sebelumnya. Apabila tidak mengikuti proses validasi dan verifikasi maka segala kesalahan bukan merupakan tanggung jawab panitia PPG