Informasi Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 2 Tahun 2025 Universitas Sebelas Maret (UNS)

2025-07-17T11:41:12+07:00

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan) merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyelesaikan proses sertifikasi guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat secara jasmani dan rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Terkait hal ini, calon peserta PPG Guru Tertentu UNS Tahap 2 Tahun 2025 diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan serta Pembaruan Profil di SIM-PKB (Panduan Konfirmasi SIMPKB). Kedua hal ini menjadi syarat untuk dapat [...]