
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan) merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyelesaikan proses sertifikasi guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat secara jasmani dan rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Terkait hal ini, calon peserta PPG Guru Tertentu UNS Tahap 4 Tahun 2025 diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan serta Pembaruan Profil di SIM-PKB (Panduan Konfirmasi SIMPKB). Kedua hal ini menjadi syarat untuk dapat mengikuti program PPG Guru Tertentu dan akan menjadi dasar penetapan oleh GTK Kemendikbudristek. Tanpa melakukan konfirmasi kesediaan, peserta tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Setelah menyatakan kesediaan, peserta dipersilakan untuk bergabung ke Grup Telegram PPG Guru Tertentu UNS melalui tautan berikut: https://uns.id/Official-PPG-GT4-UNS-2025
Lapor Diri dimulai sejak 28- 31 Oktober 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Lihat list Persyaratan Lapor Diri), Alamat dan Waktu Mulai Lapor Diri akan kami Umumkan Kembali
Berkas persyaratan yang harus dipersiapkan untuk LAPOR DIRI PPG Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 4 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Pakta Integritas dari laman SIMPKB yang telah ditandatangi peserta di atas materai Rp 10.000 / dapat unduh contoh disini (Tanggal di Pakta Integritas disesuaikan dengan tanggal ketika lapor diri)
- Scan Ijazah S1/D IV ASLI (jika tidak memiliki file asli, dapat melampirkan file copy yang telah dilegalisir)
- Scan Transkrip Nilai S1 ASLI (jika tidak memiliki file asli, dapat melampirkan file copy yang telah dilegalisir)
- Scan KTP ASLI (jika tidak memiliki KTP asli, melampirkan “Surat Keterangan Pengganti” dari DUKCAPIL)
- Scan NPWP (bersifat tidak wajib, jika memiliki silahkan dapat dilampirkan)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan : rumah sakit/puskesmas, Keterangan : “Sebagai Kelengkapan Berkas PPG” atau masih berlaku)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKCK ) (dari POLSEK / POLRES / POLDA, Keterangan : “Sebagai Kelengkapan Berkas PPG” atau masih berlaku)
- Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat atau masih berlaku)
- File Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (background merah, memakai jas warna hitam). Contoh foto dapat diakses disini
- Scan Akta Kelahiran ASLI (wajib terlihat jelas dan tidak buram)
- Scan Kartu Keluarga ASLI (wajib terlihat jelas dan tidak buram)
TAMBAHAN INFORMASI
- Hati-hati atas segala macam MODUS PENIPUAN yang mengatasnamakan PPG FKIP UNS !
- Group Resmi PPG FKIP UNS Hanya ada di Telegram, selain itu Group dan Channel Telegram diluar tanggung jawab PPG FKIP UNS
- Informasi resmi dapat diakses melalui laman web ppg.fkip.uns.ac.id dan instagram @ppg.uns
#update 12.40 WIB 16/09/2025


