Persyaratan Peserta
ppg2019-04-04T19:49:16+07:00Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan [...]
