Uncategorized

Tenaga Pengajar

2019-04-04T19:49:15+07:00

Staf pengajar PPG merupakan : Dosen tetap yang memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 2 (S-2) dengan salah satu jenjang pendidikannya bidang kependidikan.  Memiliki bidang keahlian yang relevan dengan program studi PPG yang dibimbing.  Memiliki sertifikat pendidik (telah tulus program sertifikasi dosen). Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 7 tahun dengan jabatan fungsiona minimal Lektor. Telah mengikuti pelatihan dosen pembimbing PPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara PPG.

Tenaga Pengajar2019-04-04T19:49:15+07:00

Fasilitas

2019-04-04T19:49:15+07:00

Fasilitas untuk mendukung pelaksanaan program PPG : Ruang kuliah ber-AC yang dilengkapi dengan system Multimedia. Perpustakaan yang meliputi : Perpustakaan Pusat UNS yang dilengkapi dengan layanan internet,CD ROM dan e-library Perpustakaan Fakultas Perpustakaan masing-masing prodi yang terkait Laboratorium Komputer & Hotspot Laboratorium Program Studi Laboratorium Microteaching 

Fasilitas2019-04-04T19:49:15+07:00

Rekruitmen

2019-04-04T19:49:15+07:00

Rekruitmen2019-04-04T19:49:15+07:00

Ruang

2019-04-04T19:49:15+07:00

Fasilitas untuk mendukung pelaksanaan program PPG : Ruang kuliah ber-AC yang dilengkapi dengan system Multimedia. Perpustakaan yang meliputi : Perpustakaan Pusat UNS yang dilengkapi dengan layanan internet,CD ROM dan e-library Perpustakaan Fakultas Perpustakaan masing-masing prodi yang terkait Laboratorium Komputer & Hotspot Laboratorium Program Studi Laboratorium Microteaching

Ruang2019-04-04T19:49:15+07:00

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan

2019-04-04T19:49:15+07:00

Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut. Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1)  dari hasil pendaftaran online di web PPG dengan alamat http://ksg.dikti.go.id/ppg Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi. Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.  Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh [...]

Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan2019-04-04T19:49:15+07:00
Go to Top