Staf pengajar PPG merupakan :

  1. Dosen tetap yang memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 2 (S-2) dengan salah satu jenjang pendidikannya bidang kependidikan.
  2.  Memiliki bidang keahlian yang relevan dengan program studi PPG yang dibimbing.
  3.  Memiliki sertifikat pendidik (telah tulus program sertifikasi dosen).
  4. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 7 tahun dengan jabatan fungsiona minimal Lektor.
  5. Telah mengikuti pelatihan dosen pembimbing PPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara PPG.
By Published On: April 4th, 2019Categories: Uncategorized0 Comments on Tenaga Pengajar